TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga Bali akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai besok, Selasa (9/2/2021).
Pemberlakukan PPKM mikro di Pulau Jawa hingga Bali ini berlaku sampai tanggal 22 Februari 2021.
Aturan PPKM Mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Instruksi ini juga disebutkan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona.
Baca juga: Isi Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok 9 Februari 2021, Ini Daerah yang Menerapkan
Baca juga: Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Skala Mikro Mulai 9-22 Februari 2021
Daerah diberlakukan PPKM mikro
Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:
1. Provinsi DKI Jakarta.
2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.
7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Penetapan daerah-daerah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman