Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah daerah diinstruksikan pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (9/2/2021) hari ini.
Daerah-daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman kembali menegaskan, kebijakan PPMK skala mikro akan efektif mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, ASN Hingga Pegawai BUMN Dilarang Keras ke Luar Kota
Terlebih, penerapannya di daerah-daerah dengan jumlah kasus terbilang tinggi
PPKM skala mikro hanya efektif diterapkan di wilayah berkasus rendah serta harus dengan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).
"Di luar Jawa pada daerah yang belum terlalu berat (kasus Covid-19) bisa efektif," ungkap Dicky kepada Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021).
Lulusan Univeritas Pandjajaran ini mengatakan, khusus di Pulau Jawa dan Bali dimana kasus Covid-19 tinggi, kebijakan paling tepat adalah melakukan pembatasan sangat ketat.
"Kondisi saat ini mengharuskan pembatasan aktifitas dibatasi sangat ketat, karena situasi atau laju penyebaran yang tinggi dan masih terlalu banyak orang yang belum terdeteksi apakah dia membawa virus atau tidak," ujar dia.
"Sehingga adanya pembatasan itu amat ketat sangat penting dan dengan kondisi saat ini," sambung Dicky.