News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Coronavac, Syaratnya Minimal 3 Bulan Sembuh

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Coronavac, Syaratnya Minimal 3 Bulan SembuhTribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memperbarui rekomendasi untuk pemberian vaksinasi COVID-19 (Coronavac).

Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.

Salah satu poin pada surat rekomendasi tertanggal 9 Februari 2021 tertulis bahwa penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.

"Vaksin Covid-19 Coronavac aman digunakan untuk penyintas yang telah sembuh minimal 3 bulan," ujarnya Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Mekanisme Serta Waktu Vaksinasi Gotong Royong

Baca juga: Sputnik V Siap Diluncurkan untuk Uni Eropa, Vaksin Covid-19 Rusia Hilangkan Rintangan Pertama

Sally mengatakan, selain syarat harus sembuh Covid-19 minimal 3 bulan, seseorang juga harus memenuhi syarat inklusi dan ekslusi penerima vaksin.

Seperti dewasa berusia minimal 18 tahun, tidak hamil dan menyusui, serta tidak memiliki penyakit yang masuk dalam kategori belum dan tidak layak diberikan vaksinasi Coronovac.

Sebelumnya, dalam surat rekomendasi tertanggal 9 Februari itu, PAPDI memperluas cakupan pasien dengan penyakit penyerta bisa menerima suntikan vaksin Covid-19.

VAKSINASI NAKES LANSIA - Vaksinator RS Husada Utama melakukan vaksinasi kepada nakes, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan
mempertimbangkan. Pertama, sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

Kedua, kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.

Ketiga, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Bisa Donorkan Plasma Konvalesen Wajib Swab PCR Negatif, Bebas Gejala Corona

Baca juga: Rekomendasi PAPDI, Kriteria Orang Yang Perlu Divaksinasi Covid-19

Keempat, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun.

Petugas menunjukkan botol berisi darah warga yang mengikuti screening donor plasma konvalesen di terminal penumpang Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/1/2021). Kegiatan yang digelar oleh PT Pelindo III (Persero) tersebut diikuti 250 orang penyintas Covid-19 guna membantu pasien-pasien Covid-19 yang masih dirawat. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Fakta bahwa pertanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," ungkap keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Berikut kriteria seseorang yang belum layak untuk menerima vaksinasi Coronavac:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini