Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memperbarui rekomendasi untuk pemberian vaksinasi COVID-19 (Coronavac).
Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.
Salah satu poin pada surat rekomendasi tertanggal 9 Februari 2021 tertulis bahwa penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.
"Vaksin Covid-19 Coronavac aman digunakan untuk penyintas yang telah sembuh minimal 3 bulan," ujarnya Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Mekanisme Serta Waktu Vaksinasi Gotong Royong
Baca juga: Sputnik V Siap Diluncurkan untuk Uni Eropa, Vaksin Covid-19 Rusia Hilangkan Rintangan Pertama
Sally mengatakan, selain syarat harus sembuh Covid-19 minimal 3 bulan, seseorang juga harus memenuhi syarat inklusi dan ekslusi penerima vaksin.
Seperti dewasa berusia minimal 18 tahun, tidak hamil dan menyusui, serta tidak memiliki penyakit yang masuk dalam kategori belum dan tidak layak diberikan vaksinasi Coronovac.
Sebelumnya, dalam surat rekomendasi tertanggal 9 Februari itu, PAPDI memperluas cakupan pasien dengan penyakit penyerta bisa menerima suntikan vaksin Covid-19.
PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan
mempertimbangkan. Pertama, sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Kedua, kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.
Ketiga, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Penyintas Covid-19 Bisa Donorkan Plasma Konvalesen Wajib Swab PCR Negatif, Bebas Gejala Corona
Baca juga: Rekomendasi PAPDI, Kriteria Orang Yang Perlu Divaksinasi Covid-19
Keempat, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun.
"Fakta bahwa pertanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," ungkap keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Berikut kriteria seseorang yang belum layak untuk menerima vaksinasi Coronavac:
a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.
c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.