Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) merevisi surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 (Coronavac) dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Dalam surat rekomendasi tertanggal 9 Februari itu, PAPDI memperluas cakupan pasien dengan penyakit penyerta bisa menerima suntikan vaksin Covid-19.
PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan empat pertimbangan.
Pertama, sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Baca juga: Diabetes Jadi Penyakit Kormobid Pasien Covid, Puskesmas Diharap Lebih Berperan Lakukan Mitigasi
Baca juga: Bio Farma Siap Terima Kandidat Bibit Vaksin Merah Putih Maret 2021
Kedua, kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.
Ketiga, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.
Keempat, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun.
"Fakta bahwa pertanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," ungkap keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Berikut kriteria seseorang yang belum layak untuk menerima vaksinasi Coronavac:
a. Reaksi alergi
Berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
b. Penyakit autoimun
Autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis.