News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksinasi untuk Masyarakat Umum Dimulai April 2021, Warga Pemukiman Padat Prioritas Disuntik

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator RS Husada Utama melakukan vaksinasi kepada nakes, Senin (8/2).Vaksinasi untuk Masyarakat Umum Dimulai April 2021, Warga Pemukiman Padat Prioritas Disuntik SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Untuk diketahui total sasaran penerima vaksin di Indoensia mencapai 181.554.465 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.468.764 orang merupakan kelompok prioritas yakni SDMK (Sumberdaya Manusia Kesehatan).

Sementara untuk perkembangan vaksin sembuh di Indonesia bertambah sebanyak 10.145 orang. Penambahan hari ini meningkatkan jumlah kesembuhan kumulatif mencapai 993.117 orang dengan persentasenya sebesar 83,3%.

"Sedangkan, melihat jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan, per hari ini menurun sebanyak 1.924 kasus dan totalnya berkurang menjadi 166.492 kasus dengan persentasenya sebesar 14 persen," katanya.

Meski demikian kata Wiku, pasien terkonfirmasi positif hari ini masih bertambah sebanyak 8.435 kasus. Sehingga total jumlah kasus kumulatif per hari ini mencapai 1.191.990 kasus.

"Sementara jumlah terkonfirmasi negatif Covid-19 dari hasil periksa laboratorium, hingga hari ini tercatat mencapai 5.399.580 kasus termasuk tambahan hari ini sebanyak 29.966 kasus," katanya.

Masih dari data yang sama terdapat penambahan kasus meninggal sebanyak 214 kasus. Sehingga jumlah kumulatif kasus meninggal mencapai 32.381 kasus atau 2,7 persen dari pasien terkonfirmasi positif.

Penyuntikan vaksin Covid-19. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah masih memprioritaskan tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik untuk vaksinasi Covid-19.

Diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

"Semuanya masih dalam tahapan dan penjadwalan yang sama. Tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik masih jadi yang diprioritaskan pemerintah," ujar Nadia.

Syarat Komorbid Bisa Divaksin
Meski diperbolehkan turut menerima suntikan vaksin Covid-19 Nadia mengatakan, kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut surat edaran lengkap yang dikutip Tribun terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

1. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

2. Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini