TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum baru akan dilakukan sekitar April 2021. Warga di pemukiman padat jadi prioritas disuntik vaksin.
Hal ini dikatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Kira-kira kapan sih warga biasa akan mendapatkan vaksin? Itu sekitar bulan April ya," kata Moeldoko dalam bincang virtual kemarin.
Baca juga: Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi, Ini Ketentuannya
Baca juga: Lansia Layak Vaksinasi Covid-19 Coronavac Sesuai Kriteria RAPUH, Apakah Itu? Ini Rekomendasi PAPDI
Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementeria Kesehatan telah mengatur tahapan vaksinasi.
Termasuk di dalamnya kelompok prioritas yang akan mendapatkan vaksinasi.
"Kepada siapa itu? Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas yaitu ke daerah rentan," katanya.
Klaster vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk memotong penyebaran virus Corona atau SARS-CoV-2. Selain itu untuk mempercepat terciptanya herd immunity.
Oleh karena itu masyarakat di daerah zona merah dan padat penduduk akan mendapat prioritas vaksin Covid-19.
"Daerah rentan wabah dan daerah berpenduduk padat. Itu menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas. Kalau itu merah, itu juga menjadi prioritas," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik akan dimulai pekan depan.
Selain itu, masyarakat dengan risiko tinggi terpapar Covid-19 juga bisa segera mendapatkan suntikan vaksin.
"Mulai pekan depan ini sudah mulai masuk (vaksinasi untuk) pelayanan publik yang sering berhubungan dengan masyarakat," ujar Jokowi pada "Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2021" di Istana Negara yang ditayangkan virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 pada tenaga kesehatan yang menjadi kelompok prioritas utama. Hingga data per 11 Feburari 2021, total penerima vaksin Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1 juta orang atau tepatnya 1.017.186 orang.
"Pencapaian hari ini karena adanya penambahan penerima vaksin sebanyak 47.460 orang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Untuk diketahui total sasaran penerima vaksin di Indoensia mencapai 181.554.465 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.468.764 orang merupakan kelompok prioritas yakni SDMK (Sumberdaya Manusia Kesehatan).
Sementara untuk perkembangan vaksin sembuh di Indonesia bertambah sebanyak 10.145 orang. Penambahan hari ini meningkatkan jumlah kesembuhan kumulatif mencapai 993.117 orang dengan persentasenya sebesar 83,3%.
"Sedangkan, melihat jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan, per hari ini menurun sebanyak 1.924 kasus dan totalnya berkurang menjadi 166.492 kasus dengan persentasenya sebesar 14 persen," katanya.
Meski demikian kata Wiku, pasien terkonfirmasi positif hari ini masih bertambah sebanyak 8.435 kasus. Sehingga total jumlah kasus kumulatif per hari ini mencapai 1.191.990 kasus.
"Sementara jumlah terkonfirmasi negatif Covid-19 dari hasil periksa laboratorium, hingga hari ini tercatat mencapai 5.399.580 kasus termasuk tambahan hari ini sebanyak 29.966 kasus," katanya.
Masih dari data yang sama terdapat penambahan kasus meninggal sebanyak 214 kasus. Sehingga jumlah kumulatif kasus meninggal mencapai 32.381 kasus atau 2,7 persen dari pasien terkonfirmasi positif.
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah masih memprioritaskan tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik untuk vaksinasi Covid-19.
Diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
"Semuanya masih dalam tahapan dan penjadwalan yang sama. Tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik masih jadi yang diprioritaskan pemerintah," ujar Nadia.
Syarat Komorbid Bisa Divaksin
Meski diperbolehkan turut menerima suntikan vaksin Covid-19 Nadia mengatakan, kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut surat edaran lengkap yang dikutip Tribun terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
1. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
2. Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Kemudian pada kelompok komorbid, dimana individu memiliki hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Lalu pada individu dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
Penyintas COVID-19 jika sudah lebih dari tiga bulan. Serta ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .
1. Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
2. Diharapkan seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
3. Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Terpisah, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyusun rekomendasi untuk pemberian vaksinasi COVID-19 (Coronavac) bagi lansia. Rekomendasi yang ditembuskan kepada PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Kementerian Kesehatan ini dipublikasikan dalam website resmi PAPDI. PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan:
Pertama, sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Kedua, kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.
Ketiga, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.
Keempat, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun.
Kelima, fakta bahwa pertanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna.
"Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH (keterangan dibawah)," tulis PAPDI dalam keterangannya.
"Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac," sambung keterangan ini.
Ada lima syarat dalam kuesionar RAPUH yang harus dipenuhi lansia sebelum menerima suntikan vaksin.
Kuesioner RAPUH Penapisan Sindrom Kerapuhan/Kerentaan/Frailty (ICD Code : R54) -Adaptasi dan validasi kuesioner FRAIL
1. R = Resistensi (Resistance)
Dengan diri sendiri atau tanpa bantuan alat, apakah anda mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tanggadan tanpa istirahat diantaranya?
Skor 1 = Ya, 0 = Tidak
2. A = Aktifitas (Fatigue)
Seberapa sering dalam 4 minggu ada merasa kelelahan?
1: Sepanjang waktu
2: Sebagian besar waktu
3: Kadang – kadang
4: Jarang
Bila jawab 1 atau 2 skor = 1 dan selain itu skor = 0
3. P = penyakit lebih dari 4 (Illnesses)
● Partisipan ditanya, apakah dokter pernah mengatakan kepada anda tentang penyakit anda (11 penyakit utama: hipertensi, diabetes, kanker (selain kanker kulit kecil), penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
Bila jawaban jumlah total penyakit skor yang tercatat 0-4 penyakit = 0 dan 5-11 penyakit = 1
4. Usaha berjalan : (Ambulatory)
● Dengan diri sendiri dan tanpa bantuan, apakah anda mengalami kesulitan berjalan kira – kira sejauh 100 sampai 200 meter?
Skor Ya = 1, dan Tidak = 0
5. H = Hilangnya berat badan : (Loss of Weight)
● Berapa berat badan saudara dengan mengenakan baju tanpa alas kaki saat ini?
● Satu tahun yang lalu, berapa berat badan anda dengan mengenakan baju tanpa alas kaki?
Keterangan perhitungan berat badan dalam persen : [(berat badan 1 tahun yang lalu – berat badan sekarang)/Berat badan satu tahun lalu)]x 100%
Bila hasil >5% (mewakili kehilangan berat badan 5%) diberi skor 1 dan
Intepretasi : Skor 1-2 : Pre-Frail (Pra-Rapuh). Skor >2 : Frail (Rapuh/Renta)
(TribunNetwork/fik/rin/wly)