TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya berencana memanggil pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mempertanyakan kasus pemberian suntik vaksinasi Covid-19 tahap pertama kepada selebgram Helena Lim di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Padahal vaksinasi tahap awal hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan.
Pemanggilan Dinkes DKI rencananya dijadwalkan pada Rabu (17/2) besok.
"Rencana hari Rabu (17/2), jam masih menyesuaikan," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Pemanggilan ini dalam rangka meminta keterangan Dinkes DKI apakah mereka menerapkan mekanisme verifikasi data berlapis dalam pemberian vaksinasi atau tidak.
Selain itu Ombudsman juga ingin meminta kepastian data tenaga kesehatan penerima vaksin tahap pertama.
"Mekanisme verifikasi data oleh Dinkes. Apakah tidak ada mekanisme verifikasi berlapis?," katanya.
Baca juga: Wagub DKI Angkat Tangan, Serahkan Kasus Vaksinasi Selebgram Helena Lim ke Polisi
Teguh mengatakan jika Dinkes DKI ternyata tidak menerapkan mekanisme verifikasi berlapis, maka pemanggilan ini bertujuan agar hal tersebut bisa diterapkan sesegera mungkin agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
"Kalau di tahap selanjutnya pemberi data RT/RW yang jumlahnya lebih banyak. Tentu lebih sulit ngontrolnya kalau nggak ada sistem verifikasi berlapis," ucap dia.
Diketahui selebgram sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mendapat suntik vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang sejatinya ditujukan bagi tenaga kesehatan.
Helena Lim dan beberapa koleganya diketahui mendapat suntikan vaksinasi tersebut di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka menerima vaksinasi hanya bermodal surat keterangan sebagai mitra sebuah apotek di kawasan Jakarta Barat.