News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Pekerja Publik Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Vaksinasi Mulai Besok, 17 Februari 2021

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinasi Covid-19. Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua mulai Rabu (17/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua mulai Rabu (17/2/2021).

Vaksinasi tahap kedua diberikan pada pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi lansia usia 60 tahun ke atas.

Program vaksinasi tahap kedua diharapkan dapat selesai pada Mei 2021 mendatang.

Adapun total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang, terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Berikut ini pekerja publik yang menerima vaksin tahap kedua, yang Tribunnews.com kutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (16/2/2021):

1. Pendidik (guru dan dosen)

2. Pedagang pasar

3. Tokoh agama

4. Wakil rakyat

5. Pejabat negara

6. Pegawai pemerintah

7. TNI, Polri, Satpol PP

8. Pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran)

9. Pekerja transportasi publik

10. Atlet

11. Wartawan

12. Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).

Vaksin Covid-19. (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Kata Kemenkes

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS, mengatakan, kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi.

Sehingga, kelompok masyarakat tersebut sangat rentan terpapar virus Covid-19.

“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Bidik Lansia, Simak Pengalaman Dokter Senior Usai Divaksin

Baca juga: Pemerintah Jepang Survei Efek Samping Vaksin Covid-19 kepada 3 Juta Orang yang Divaksinasi

Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual karena sejumlah keterbatasan.

Selanjutnya, guru dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.

TNI, Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses Tracing atau penelusuran kontak, sehingga dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran Covid-19.

Vaksin Covid-19. (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, kondektur, sopir taksi, dan ojek online.

Tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang.

Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Bantu Vaksinasi Massal di Klaster Pasar dan Zona Merah

Baca juga: Ganjar Tak Mau Hukum Warga yang Menolak Divaksin Covid-19: Persuasi dan Sosialisasi Lebih Penting

Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap, dimulai pada 7 provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.

Sekira 70 persen kasus Covid-19 berada pada 7 provinsi ini, sehingga akan mendapatkan prioritas.

Kemudian, sebanyak 30 persen lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin Tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya, mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu enam bulan,” ungkap dr Maxi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini