Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi mandiri.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.
Ada 10 poin penting yang diatur didalamnya, seperti yang disampaikan Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid dalam konferensi pers virtual "Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong" Jumat, (26/2/2021).
1. Selain lewat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi juga bisa dilakukan secara gotong royong.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi agar kekebalan kelompok dapat segera tercapai.
2. Vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah.
"Dan seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan vaksin gratis dari pemerintah," ujar Nadia.
Baca juga: Hoaks Puluhan Wartawan Terkapar Usai Vaksinasi Covid-19, Ini Klarifikasi Kemenkes
3. Yang dimaksud dengan vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi convid-19 kepada karyawan atau karyawati atau buruh dan keluarga, yang dimana pendanaanya ditanggung atau dibebankan pada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong-royong.
"Seluruh menerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apapun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," ungkap Nadia.
5. Dalam pelaksanaannya perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah karyawan, karyawati, atau keluarga kepada Kementerian Kesehatan.
6. Jenis vaksin covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi program pemerintah yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.
Baca juga: BPOM Dinilai Perlu Adil Terhadap Vaksin Nusantara
7. Vaksinasi gotong-royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya.
Pengadaan vaksin gotong royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Bio Farma.
8. Jenis vaksin Covid-19 gotong royong ini tentunya harus tetap menggunakan mekanisme yang sama yaitu mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorisation (EUA) ataupun melalui penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
9. Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerjasama dengan badan hukum atau badan usaha pelaksana vaksinasi gotong royong.
Baca juga: Ada Vaksin Covid-19 Gotong Royong, Bio Farma Mulai Jajaki Vaksin Sinopharm dan Moderna
10. PT Bio Farma dalam dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Adapun jumlah vaksin covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin covid-19 yang telah dihitung atau dimintakan oleh badan hukum atau badan usaha.
"Kami sampaikan kembali bahwa pelayanan vaksinasi gotong-royong ini tidak boleh mengganggu jalannya pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah sehingga pelayanan vaksinasi gotong royong hanya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang tentunya memenuhi persyaratan dan bukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," jelasnya.