TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengkritik program vaksinasi bagi para tahanan KPK.
Menurutnya, pemberian vaksin bagi puluhan tahanan KPK perlu dipertanyakan relevansinya.
"Yang mana program vaksinasi massal dewasa ini masih belum tuntas dengan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan kini mulai dikejar dengan gelombang vaksinasi terhadap petugas publik serta lansia," kata Adrianus dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).
Dirinya mempertanyakan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut.
"Walaupun tidak terlalu relevan, kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," katanya.
Kalaupun ingin agar para tahanan tidak tertular Covid-19, Adrianus menyinggung soal tahanan penegak hukum lainnya, seperti sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia.
"Seperti halnya yang sudah divaksin di KPK, mereka juga berstatus hukum serupa yakni tahanan," ujarnya
Menurut mantan Anggota Ombudsman RI itu, akan jauh lebih strategis untuk segera memvaksin 250 ribu narapidana, khususnya yang berada di lapas-lapas yang sudah kelebihan penghuni beberapa kali lipat dari daya tampung sebenarnya.
Baca juga: ICW Nilai Tak Ada Urgensi Tahanan KPK Terima Vaksin Covid-19
"Ketika salah seorang dari tahanan dan narapidana itu tertular, maka akan menjadi super spreader bagi warga lainnya. Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," katanya
"Tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite tersebut ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum (law abiding people), yang kini tengah sabar menanti antrian vaksin," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan lembaga antirasuah.
Firli mengatakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia.
"Demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para Pihak yg berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Firli mengatakan bahwa kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%).
Bahkan, lanjut Firli, ada pegawai sampai meninggal dunia.
"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Firli menjelaskan penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.
Ia juga menyebut bahwa KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait, di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.
"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," kata Firli.