News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksinasi Covid-19 Bagi PTK Pendidikan Tinggi Bantu Akselerasi Persiapan Perkuliahan Tatap Muka

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai Peta Jalan Vaksinasi Nasional Covid-19, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan vaksinasi gratis secara bertahap bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada tahap 2, vaksinasi Covid-19 diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk di antaranya para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Vaksinasi Covid-19 diberikan bagi PTK seluruh jenjang pendidikan secara bertahap mulai dari PTK pada jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB.

Selanjutnya PTK pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK.

Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada PTK pada jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Diduga Disalahgunakan, Ombudsman Jelaskan Penyebabnya

“Merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam di Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap 1 pemberian vaksinasi, yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

“Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan,” ujar Nizam.

Baca juga: Rencana Perpanjangan PPKM di DKI, Wagub Ariza Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19

Terkait persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

“SKB Empat Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti,” jelas Nizam.

Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Baca juga: Perlunya Uji Kuantitatif Serologi Paska-Vaksinasi Covid 19

“Sebelum hadirnya vaksinasi nasional Covid-19, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan dan dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Ia pun mengimbau agar tidak ada mispresepsi terkait waktunya kampus maupun sekolah dapat dibuka kembali secara terbatas.

“Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 ini dapat mengakselerasi persiapan pembelajaran tatap muka di lingkungan pendidikan tinggi. Saya berharap seluruh warga pendidikan tinggi dapat bersabar dan terus mendukung program vaksinasi ini,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini