News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Doni Monardo Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan untuk Perbaiki Penanganan Pandemi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Monardo

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo menyarankan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.

Revisi ini, menurut Doni diperlukan agar penanganan pandemi di Indonesia menjadi lebih baik.

"Alangkah eloknya mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi undang-undang kekarantinaan kesehatan," ujar Doni dalam Rakornas Rakornas Penanggulangan Bencana di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Sahroni Dukung Pelibatan TNI-Polri Sebagai Vaksinator Covid-19: Kunci Akselerasi Herd Immunity!

Doni mengatakan sejauh ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan karantina wilayah ketika terjadi wabah seperti pandemi Covid-19. Padahal langkah tersebut diamanatkan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah, menurut Doni, kesulitan menerapkan karantina wilayah karena tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan dasar hidup masyarakat. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah juga diwajibkan untuk membiayai hewan peliharaan.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ucap Doni.

Baca juga: Jacinda Ardern: Selandia Baru akan Beli Vaksin Covid-19 Tambahan untuk Vaksinasi Seluruh Penduduk

Melalui revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Doni menilai seluruh pihak termasuk pemerintah daerah juga dapat turut bergabung dalam penanganan wabah.

Mantan Danjen Kopassus ini menilai wewenang setiap pihak mulai dari kepala negara, kepala daerah, hingga menteri dan lembaga terkait dalam penanganan wabah juga perlu diatur. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki koordinasi dalam penanganan pandemi.

"Kalau ini bisa kita sempurnakan maka yang akan datang kalau ada kasus seperti ini kita tidak gagap lagi, saya merasakan betapa sulitnya koordinasi antar kelembagaan, ego sektoral, ego daerah yang juga masih sering sekali terjadi walaupun sudah berkurang," jelas Doni.

Baca juga: Awal Dinyatakan Positif Covid-19, Syahnaz Sadiqah Akui Tak Rasakan Gejala: Kayak Sehat Aja Gitu

Pandemi Covid-19, menurut Doni, sangat tepat untuk dijadikan momentum revisi UU Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya pandemi lain dapat terjadi dalam beberapa tahun mendatang.

"Ke depan mungkin saja akan terjadi lagi pandemi seperti yang kita alami sekarang ini, mungkin 5, 10, 20, 30 tahun yang akan datang," kata Doni.

"Ini semuanya perlu ada penyempurnaan. Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi undang-undang maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," pungkas Doni.

Seperti diketahui pemerintah telah menerapkan beberapa skema dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini