TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 5.633 pasien pada Rabu (10/3/2021).
Sehingga, saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.398.578 kasus, dari sebelumnya yang sebanyak 1.392.945 kasus.
Hal itu tercatat dalam website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional, covid19.go.id, pada Rabu sore pukul 16.17 WIB.
Kabar baiknya, sebanyak 5.556 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Baca juga: Waspada Varian Baru Covid-19, NasDem Ingatkan Pemerintah Perkuat Testing dan Tegakkan Aturan Prokes
Baca juga: Antisipasi Covid-19, PB IDI: Proteksi Masker Perlu Diperkuat
Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 1.216.433 dari sebelumnya sebanyak 1.210.877 pasien.
Sementara pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 175 pasien.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 37.932 dari sebelumnya 37.757 pasien.
Penambahan kasus positif Covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
Baca juga: 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tiba di Jakarta, AS Ucapkan Selamat
Baca juga: Jokowi: Merawat Semangat Untuk Berkarya Lewat Vaksinasi Covid-19 Bagi Seniman Pekerja Seni
Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial, Ini Alasannya
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Banyak masyarakat yang kerap mengunggah foto atau video ke akun media sosialnya, setelah mereka mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Namun, tahukah Anda sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 tidak boleh sembarangan diunggah di media sosial?
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat atau tiket vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Johnny, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Besok Libur, Satgas Covid Ingatkan Pekan Ini Bukan Long Weekend, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Kunker ke DIY dan Jateng, Presiden akan Tinjau Vaksinasi Covid-19 Massal
Lantas apa bahayanya jika mengunggah tiket atau sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial?
Tiket vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan jadwal vaksinasi.
Dalam tiket vaksinasi ini akan dicantumkan kode QR, waktu vaksinasi dan tempat vaksinasi.
Selanjutnya bagi orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan sertifikat.
Sertifikat vaksinasi ini juga dibagi menjadi dua, yaitu sertifikat fisik dan sertifikat digital.
Baca juga: Kemenkes : Vaksin Covid-19 Masih Efektif Terhadap Mutasi Corona B117
Baca juga: Satgas Tegaskan Long Covid-19 Tidak Menular
Untuk sertifikat fisik akan diberikan di tempat penyuntikkan vaksinasi Covid-19.
Sementara sertifikat digital bisa didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Perlu diketahui dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data pribadi yang tidak boleh sembarangan untuk disebarluaskan, di antaranya:
- Nama Lengkap;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
- Tanggal Lahir.
Baca juga: Catat, Sentra Vaksinasi Covid-19 Bersama Hanya untuk Lansia dan Pegawai Pelayanan Publik
Baca juga: Bioskop Sepi Akibat Pandemi Covid-19, Pelaku Industri Film Temui Jokowi
Data pribadi tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Untuk itu disarankan masyarakat tidak mengunggah tiket atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Data pribadi yang diunggah tersebut bisa saja dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.
Johnny pun mengungkapkan informasi terkait kesehatan seperti riwayat kesehatan juga sebaiknya tidak dipublikasikan.
Pasalnya, informasi tersebut juga merupakan informasi pribadi dan privasi.
"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi."
"Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)