TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih bertambah setiap harinya.
Dilansir data situs covid19.go.id, hingga Rabu (17/3/2021), total sudah ada 1.437.283 kasus Covid-19 di Indonesia.
Tiga hari sebelumnya, penambahan kasus berada di angka 4-5 ribu.
Hari ini Rabu (17/3/2021), kasus positif corona bertambah sebanyak 6.825 pasien.
Baca juga: Jerman, Prancis, Italia, dan Spanyol Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Baca juga: Mensos Risma: Program Vaksin Hadirkan Harapan Baru Capai Kesejahteraan Masyarakat
Kabar baiknya, pasien sembuh hari ini bertambah sebanyak 9.010 orang.
Jumlah angka kesembuhan berjumlah 1.266.673 orang.
Adapun kasus kematian bertambah 162 jiwa pada hari ini.
Penambahan kasus kematian itu membuat jumlah kasus berujung kematian menjadi 38.915.
Pencegahan Covid-19 pada Level Individu maupun Masyarakat
Dikutip dari kemkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:
A. Pencegahan Level Individu
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
MUI Rekomendasikan Vaksinasi Malam Hari, Ini Kata Kemenkes
Kementerian Kesehatan masih mempertimbangkan pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadhan pada malam hari sesuai rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menuturkan, berdasar fatwa MUI Nomor 13 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular itu tidak membatalkan puasa.
"Artinya dengan fatwa ini kita bisa memberikan vaksinasi pada orang yang berpuasa yang artinya bisa kita lakukan pada siang hari," ujarnya dalam diskusi virtual bersama Alinea.id, diberitkan Tribunnews seblumnya, Rabu (17/3/2021).
Nadia mengatakan, perlu persiapan matang dan tepat dalam pelaksanaanya, terlebih umat muslim di malam ramadhan justru melakukan ibadah.
Baca juga: Tanggapan Satgas atas Rekomendasi MUI agar Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Malam Hari saat Ramadan
"Pengaturannya nanti seperti apa, kita tidak mau nanti kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi, siapa yang akan datang?," ungkap Nadia.
"Karena di bulan Ramadhan umat Islam pada malam hari bukannya tidak melakukan aktivitas apa pun kan, mereka tetap melakukan ibadah," lanjut.
Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan.
"Ini kembali lagi kita lihat, artinya visibilitas dan sebagainya tapi itu memungkinkan," ujar dia.
Berita artikel lain terkait Virus Corona