News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemenkes Pastikan Vaksin Covid-19 Impor Sinovac Habis Sebelum Masa Simpannya Berakhir

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis Dinas Kesehatan Kota Bandung menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada pekerja/pedagang pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Balubur Town Square (Baltos), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). Kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap kedua dosis pertama di mal ini diberikan kepada sekitar 250 pelayan yang bertugas langsung dengan publik, yakni pedagang, pengelola gedung, dan PD Pasar. Vaksinasi Covid-19 di pusat perbelanjaan atau mal sebagai bentuk konkret dalam menjaga kedinamisan kegiatan perdagangan. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi memastikan pemerintah tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya habis, guna memastikan keamanan dan khasiat vaksin.

Hal itu disampaikan Nadia untuk menanggapi isu vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah memasuki masa kedaluwarsa.

Nadia menyebutkan bahwa vaksin tersebut bukan kedaluwarsa melainkan shelf life atau masa simpan.

Untuk vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama berjumlah 3 juta dosis, terdiri dari 1,2 juta dosis vaksin tiba awal Desember dan 1,8 juta dosis vaksin tiba pada akhir Desember 2020.

Baca juga: Vaksin Sinovac Mendekati Kadaluarsa, SBN: Menkes Harus Lebih Prima

Baca juga: Efikasi AstraZeneca Lebih Rendah Dibanding Sinovac

Vaksin ini diproduksi pada September-November 2020 dengan shelf life dari produsen selama 3 tahun.

Sementara itu, dari Badan POM berdasarkan data stability produk, diklaim bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama 6 bulan.

Presiden Joko Widodo tiba di PT Bio Farma (Persero) Bandung untuk meninjau fasilitas produksi dan pengemasan Vaksin COVID-19, Selasa 11 Agustus 2020 pukul 09.45 WIB (Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Nadia menegaskan ketentuan ini bukan untuk mempercepat masa simpan vaksin, melainkan wujud kehati-hatian pemerintah dengan tidak begitu saja menerima data dari produsen.

“Bukan ada percepatan dari Badan POM terkait masa simpan ini, tetapi Badan POM melihat bahwa shelf life daripada vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” kata Nadia saat konfrensi pers virtual, Selasa (16/3/2021).

Adapun masa simpan vaksin yang 1,2 juta vaksin hingga 25 Maret 2021, sementara 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021.

Namun demikian, vaksin tersebut telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

“Kemenkes mengikuti keputusan Badan POM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh Badan POM,” tutur Nadia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021). (Tangkapan layar via zoom)

Karena vaksin tahap pertama telah habis, vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan oleh pemerintah untuk vaksinasi tahap kedua bagi kelompok lansia dan tenaga pelayanan publik, menggunakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya dalam bentuk bulk lalu diproses oleh Biofarma.

Nadia menjelaskan vaksin tersebut memiliki tampilan fisik yang berbeda dengan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari Tiongkok. Vial ini ukurannya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini