Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk menjalankan ibadah yang menimbulkan kerumunan.
Sehingga, menurut Asrorun, ibadah berjamaah di bulan Ramadhan dapat dilakukan umat Islam.
"Di satu sisi pemerintah sudah melonggarkan aktivitas yang berdampak kerumunan tetap harus protokol kesehatan, karenanya ibadah yang berjamaah pada saat bulan Ramadhan itu sudah memungkinkan untuk dilakukan," ujar Asrorun dalam siaran radio, Rabu (17/8/2021).
Baca juga: MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syari Tidak Membatalkan Puasa
Meski begitu, Asrorun mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat.
Menurutnya, protokol kesehatan serta perilaku 3M tetap harus dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Harus tetap menjaga protokol kesehatan. Ini penting untuk diingatkan," tutur Asrorun.
Mencegah penularan Covid-19, menurut Asrorun, merupakan kewajiban seluruh umat Islam.
Baca juga: Dikabarkan Tak Akur dengan Iqbaal Ramadhan, Bastian Steel: Nggak Ada Masalah, Biasa Aja
Sehingga protokol kesehatan tetap harus diterapkan selama menjalankan ibadah khususnya di bulan Ramadhan.
"Tetapi tetap harus prokes secara ketat semata untuk kepentingan tanggung jawab sosial kita di dalam memutus mata rantai Covid-19," kata Asrorun.
Sejumlah ibadah bakal dilaksanakan umat Islam pada bulan Ramadhan.
Kegiatan peribadatan akan meningkat selama Ramadhan.
Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).