News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Program vaksinas covid-19i telah dijalankan. Namun tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin.

Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.

Terutama pada orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke dan jantung.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengidap komorbid sebelum melaksanakan vaksin.

Baca juga: Reaksi AstraZeneca Saat Banyak Negara Menunda Menggunakan Vaksin Buatannya

Baca juga: Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami agar Terhindar dari Penyakit Jantung

Ini mengingat jika mereka termasuk kelompok yang rentan. Karena lebih mudah terinfeksi dan memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19.

Untuk penyakit jantung sendiri, sangat dianjurkan mengikuti vaksin covid.

Hal ini diungkapkan oleh dr Isman Firdaus, Sp.JP (K) FIHA FAPSIC FESC FACC, FSCAI.

Vaksin sangat perlu dilakukan karena penyintas jantung rentan terhadap paparan Covid-19.

Bahkan menurut penjelasan dr Isman, tidak hanya Covid-19, infeksi lain seperti demam dapat memengaruhi kestabilan penyintas jantung.

Ilustrasi jantung sehat. (kutv.com)

"Untuk covid-19 bagi pengidap jantung cukup berat. Tidak hanya covid sebenarnya, dirawat karena infeksi demam, pun juga akan memperberat keadaan pasien," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan Kemenkes, Rabu (16/3/2021).

Selain itu Infeksi bukan Covid-19 bisa mencetuskan serangan jantung. Kasus yang sering terjadi seperti gagal jantung.

Infeksi biasa saja dapat mencetuskan penyakit jantung, apa lagi covid.

Apa lagi obatan-obatan terkait Covid-19 ini masih belum ditemukan.

Berbeda jika infeksi ditimbulkan karena penyakit lain seperti tifus, misalnya. Tidak perlu khawatir karena di medis sudah ada obat untuk tifus.

Oleh karenanya, tidak hanya melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol Kesehatan. Tapi juga ikut berupaya dengan melakukan vaksinasi.

Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.

Berikut ini syarat dan ketentuannya

Kondisi Tubuh Stabil
Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.

Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan. Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.

Tekanan Darah  Tak Boleh Tinggi

Tenaga kesehatan (nakes) diperiksa suhu tubuh dan tekanan darah oleh tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebelum menerima penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bagi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis kedua yang diselenggarakan dua hari pada 17 - 18 Februari 2021 itu diikuti sekitar 2.250 SDM Kesehatan se-Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.

Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.

Perhatikan Kadar Gula
Begitu pula pada kadar gula pasien. Semua harus dicek kembali oleh dokter dan dipastikan tubuh dalam keadaan sehat bugar.

"Kalau memang irama jantung belum bagus, denyut nadi tidak beraturan, maka hindari vaksinasi. Kalau sudah teratur dan terkendali oleh tindakan atau obat-obatan, baru vaksin," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini