Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Pemerintah menunda penggunaan vaksin AstraZeneca berdasarkan asas kehatia-hatian.
"Terkait dengan vaksin Astrazeneca memang pada saat ini ada penundaan, yang sifatnya sementara, dikarenakan asas kehati-hatian," kata Wiku dalam Konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (16/3/2021).
Meski demikian menurut Wiku, alasan penundaan vaksin AstraZenaca bukan hanya karena adanya temuan kasus efek samping pembekuan darah di sejumlah negara. Melainkan juga pemerintah ingin memastikan ketepatan penggunaan vaksin tersebut.
"Agar menjadi catatan, alasan untuk melakukan penundaan bukan semata-mata karena adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara melainkan karena pemerintah ingin memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca, " katanya.
Baca juga: Risma Jelaskan Alasan Kemensos Hentikan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19
Saat ini kata Wiku, BPOM, ITAGI, dan sejumlah ahli sedang melihat kembali apakah kriteria penerima vaksin Astrazeneca akan disamakan dengan kriteria penerima vaksin Sinovac dan Biofarma, atau tidak.
"Selain itu, penundaan ini juga dilakukan untuk memastikan hal-hal lain terkait dengan quality control," katanya.
Baca juga: Jerman, Perancis, dan Italia Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
BPOM juga menurutnya masih meneliti atau memantau rentang waktu penyuntikan dosis kedua Astrazeneca. Karena mengingat sebelumnya WHO menyatakan rentang waktu optimal penyuntikan dosis kedua Astrazeneca adalah 9-12 minggu dari dosis pertama.
"Nanti apabila sudah ada rekomendasi terkait indikasi vaksin AstraZeneca akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin ini. Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria penerima vaksin Astrazeneca selanjutnya akan diinformasikan oleh Kemenkes dan BPOM," pungkasnya.