TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berharap umat Islam tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.
Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca disebut MUI hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan Enzim Tripsin Babi yang mengandung babi.
Meski mengandung bahan yang haram, penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan berdasarkan kajian fikih yang dilakukan MUI dan pihak terkait.
"Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Kondisi Mendesak
Ia mengatakan dalam kondisi kebutuhan mendesak, MUI memperbolehkan penggunaannya dengan pertimbangan bahaya dan resiko jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, karena keterbatasan vaksin yang tersedia.
"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita guna memutus mata rantai penularan Covid 19. Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.
Meski demikian, jika nanti da vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.