Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelum menerima vaksinasi Covid-19, ada sejumlah pertanyaan yang harus diterima sasaran vaksin.
Satu diantaranya terkait riwayat penyakit termasuk alergi yang diderita baik obat ataupun makanan.
Lantas, apakah seseorang yang memiliki alergi obat dan makanan boleh divaksinasi?
Rekomendasi terbaru dari Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) tertanggal 18 Maret 2021, tertulis jelas bahwa seseorang dengan riwayat alergi obat dan makanan boleh divaksinasi.
Baca juga: Kriteria Baru Penerima Vaksin Sinovac dengan Komorbid, PAPDI Rekomendasikan Depresi Berat Divaksin
Baca juga: Ini Daftar 28 Kriteria Penerima Vaksin Sinovac dengan Penyakit Penyerta yang Direkomendasikan PAPDI
Jika seseorang memiliki alergi obat maka yang diperlu diperhatikan adalah pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antiblotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut.
"Namun vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut sehingga dapat diberikan vaksinasi," tulis keterangan PAPDI yang diterima Tribunnews.com, Jumat (18/3/2021).
Sama halnya dengan obat, penderita alergi makanan juga diperbolehkan menerima suntikan vaksin Coronavac selama tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19.
Sebelumnya, Dokter spesialis penyakit dalam konsultan alergi immunologi Gatot Soegiarto mengatakan, seseorang yang memiliki alergi obat tertentu tetap diperbolehkan mengikuti vaksinasi.
Ia mengatakan, alergi obat akan memicu reaksi spesifik terhadap obat yang dikomsumsi.
Sementara saat disuntik vaksin, belum tentu ada reaksi.
"Alergi terhadap suatu obat hanya memicu reaksi spesifik terhadap obat tersebut dan belum tentu muncul dengan obat lain termasuk vaksin Covid-19. Jadi vaksinasi diperbolehkan," ujarnya beberapa waktu lalu.