Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution dan Ketua Badan Khusus Satgas lmunisasi Dewasa Samsuridjal Djauzi pada tanggal pada 18 Maret 2021 ini ditujukan kepada Ketua Umum IDI.
Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.
Berdasarkan hal tersebut, perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam lndonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi Covid-19 (Coronavac).
Baca juga: Sembuh dari Long Covid-19 Hanya 2 Hari setelah Disuntik Vaksin, Wanita Ini Sebelumnya Sakit 8 Bulan
Rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
2. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.
3. Bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.
Baca juga: Gubernur Anies dan Wagub Ahmad Riza Patria Belum Disuntik Vaksin Covid-19, Ada Apa ?
4 Sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.
Individu dengan kondisi dibawah ini pada dasarnya LAYAK untuk diberikan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan keterangan yang tercantum.
1. Penyakit Autoimun
Individu dengan penyakit autoimun layak mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter merawat.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19