TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena memanfaatkan zat yang berasal dari babi yakni enzim tripsin babi.
Kandungan dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan MUI bersama pihak-pihak terkait.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang mengandung babi," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Mengenal Enzim Tripsin Babi yang Terkandung dalam Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Baca juga: Kemenkes: AstraZeneca Aman, Tidak Ada Alasan Masyarakat Ragukan Program Vaksinasi
Meski demikian, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasiĀ dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci.
Lantas, apa itu enzim tripsin babi?
Seperti dikutip dari laman IDAI.or.id, ada beberapa vaksin yang juga menggunakan enzim yang sama seperti vaksin Polio.
Dalam pembuatan vaksin, enzim ini harus disterilkan sehingga tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya.
Enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.
Kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.
Selanjutnya dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.
Pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung enzim babi.
Baca juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Kondisi Mendesak
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca: Manfaatnya Lebih Besar Dibading Risiko
Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin babi baik secara langsung maupun tidak.
Disampaikan, juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun badan otoritas produk obat dan kesehatan Inggris.
"Dalam masa kedaruratan pandemi vaksin yang tersedia adalah vaksin yang terbaik untuk digunakan pemerintah harus menggunakan penggunaan berbagai macam merk vaksin covid-19 dalam rangka tentunya memenuhi kebutuhan vaksin seluruh populasi sasaran," ujar Nadia dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021).