TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan dimulainya penggunaan vaksin Covid-19 Astrazeneca setelah melakukan sejumlah kajian.
BPOM dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021) kemarin, menyebutkan manfaat pemberian vaksin Astrazeneca lebih besar diandingkan dengan risiko yang ditimbulkan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pendistribusian vaksin COVID-19 AstraZeneca sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah terhadap vaksin, setelah isu penggumpulan darah usia vaksinasi AstraZeneca terjadi di beberapa negara di Eropa.
Baca juga: 5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi
Baca juga: Proses Pembuatan Vaksin AstraZeneca yang Manfaatkan Enzim Tripsin Babi, Begini Hasil Akhirnya
BPOM menyebutkan telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat,
Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait dengan penangguhan penggunaan vaksin AstraZeneca di sejumlah negara di Eropa pada Jumat (19/3) kemarin.
Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi bahwa saat ini angka kejadian COVID-19 global, termasuk di Indonesia masih tinggi, sehingga walaupun pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat COVID-19 jauh lebih tinggi.
Oleh karena itu, sebut BPOM, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi COVID-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” kata BPOM.
BPOM menyebut, dalam informasi produk vaksin COVID-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi,” tutur BPOM.
Rekomendasi MUI
Di hari yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, mengatakan, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
Keputusan ini dikeluarkan meskipun MUI mengumumkan bahwa vaksin ini haram karena mengandung zat yang berasal dari babi.
"Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun Ni'am.