TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 5.744 pasien pada Senin (22/3/2021).
Dikutip dari Covid19.go.id pukul 16.25 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.465.928 pasien.
Pada Minggu (21/3/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.460.184 orang.
Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.297.967 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.290.790 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 7.177 orang.
Baca juga: Ada Mutasi Virus Corona, Agenda Vaksinasi Harus Terus Dipantau
Kemudian, total ada 39.711 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Sementara, data kemarin sebanyak 39.550 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 161 orang.
Vaksin AstraZeneca Kantongi Izin dari MUI dan BPOM
Indonesia menerima kedatangan 1 juta dosis lebih vaksin Covid-19 AstraZeneca pada 8 Maret 2021 melalui Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh World Health Organization (WHO).
Vaksin AstraZeneca telah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.
Baca juga: Thailand Berhasil Latih Anjing Labrador yang Bisa Deteksi Virus Corona dalam Beberapa Detik Saja
Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan.
“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah)."
"Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19,” jelasnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (19/3/2021).
“Dasar selanjutnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok."
"Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” jelas KH Asrorun Niam Sholeh.
Ia berpesan, dengan adanya keputusan ini, agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19."
“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” pesan dia.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Dr dra Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt mengungkapkan, BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.
Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).
Baca juga: Ketua Satgas Covid Paparkan Kasus Corona Selalu Melonjak Pasca Libur Panjang
Terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut.
BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.
“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin."
"EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu,” terangnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)