Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.
Melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (22/3/2021), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan tentang penggunaan enzim tripsin dari babi pada proses pembuatan vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI
Baca juga: AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Produksinya Mengandung Tripsin Babi
Disampaikan dalam produksi vaksin terdiri dari penyiapan sel inang HEK 293, pengembangan inokulum bibit vaksin rekombinan (ChAd0x1-S [recombinant]), penyiapan media produksi vaksin, produksi vaksin menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S [recombinant] pada sel inang HEK 293 pada media steril.
Proses pemisahan serta pemurnian produk bulk vaksin, formulasi vaksin dengan penambahan eksipien, filtrasi secara aseptis serta pengisian ke dalam ampul.
LPPOM MUI menerangkan terdapat penggunaan bahan asal babi yakni pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi.
"Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya," tulis keterangan LPPOM MUI.
Kemudian, pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed)
terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.
Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2. Materials of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and
Banking (ada keterangan bahwa: trypsin purified from porcine pancreas) dan Table 3.
Materials of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development (ada keterangan yang menyebutkan : LB Broth containing bovine peptone and porcine enzyme).
Selain itu penelusuran informasi atas data publikasi ilmiah menunjukkan informasi yang sama.
Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak diperbolehkan.
"Dengan demikian proses audit tidak dilanjutkan ke
pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan keKomisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya," lanjut keterangan tersebut.
Untuk diketahui, pada tanggal 24 Februari 2021, LPPOM MUI menugaskan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Bioprocess Engineering dan Industrial Microbiology untuk melakukan audit di BPOM dalam rangka mengkaji bahan dan proses pembuatan vaksin Astra Zeneca melalui dokumen dossier vaksin Astra Zeneca yang dikirimkan oleh WHO ke BPOM. Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral.
Auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah Astra Zeneca yang dapat diakses melalui web dengan judul : Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP).