News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Menristek: Biaya Tes RT Lamp Saliva Lewat Air Liur Setengah dari Harga Tes PCR

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LEBIH MUDAH - Petugas menjelaskan prosedur kepada pasien sebelum melakukan PCR Saliva Based Testing di National Hospital Surabaya, Selasa (2/2/2021) sebagai alternatif tes pendeteksi Covid-19 selain swab PCR. Dalam tes ini, sampel yang digunakan adalah saliva atau air liur, sehingga lebih mudah dilakukan sendiri dan ramah untuk anak kecil. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan biaya pengetesan menggunakan RT Lamp Saliva lebih murah dibanding dengan RT PCR.

Masyarakat dapat merogoh kocek setengah dari harga tes PCR yang ditetapkan.

"Harga yang pasti sejauh yang saya tahu. Kalau tidak salah separuh ya dari pemeriksaan RT PCR," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/2021).

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR yakni sebesar Rp 900 ribu. Sehingga harga tes RT Lamp Saliva ada pada kisaran Rp450 ribu.

Bambang mengatakan tes menggunakan RT Lamp Saliva tidak diarahakan untuk skrining seperti perangkat GeNose, Swab Antigen, dan Rapid Test. Alat ini diarahkan untuk tes Covid-19.

Baca juga: Gunakan Air Liur, Pengetesan RT Lamp Saliva Lebih Nyaman Dibanding PCR Swab Test

"Karena memang kita tidak arahkan untuk skrining karena membutuhkan waktu 1,5 jam. Tapi untuk keperluan testing ini bisa sangat membantu untuk biaya besar RT PCR," ujar Bambang.

Seperti diketahui, RT Lamp Saliva, alat tes untuk mendeteksi Covid-19 dengan air liur memiliki sensitivitas hingga 94 persen dan spesifitas mencapai 98 persen.

Alat yang dibuat oleh PT. Kalbe Farma ini masuk kategori nucleic acid amplification test (NAAT) bersama dengan RT-PCR dan tes cepat molekuler (TCM) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/446/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini