Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.
Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
Baca juga: Erick Thohir Buka Vaksinasi Bersama BUMN Jawa Timur, Petrokimia Gresik dan Satgas Kerahkan 50 Nakes
Baca juga: Cerita Doni Monardo Dilarang Pakai Masker oleh Nakes Internasional Saat Awal Pandemi
“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya pada sosialiasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut.
Pertama, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
Prosesnya, rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.
Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.
Kemudian perubahan lainnya adalah proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan.