Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelum seseorang menerima suntikan vaksin Covid-19, calon penerima berhak mendapatkan pelayanan pra vaksinasi.
Tahapan ini merupakan penentu apakah calon penerima vaksin layak atau tidak.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menuturkan, pertama adalah calon penerima vaksin melakukan skrining mandiri yang meliputi riwayat penyakit, kontak erat, perjalanan dan konsumsi obat.
Kedua pemeriksaan tanda vital seperti tekanan darah daan suhu tubuh.
Baca juga: Reaksi Kemenkes Soal Satpam SMP di Tangsel Meninggal Usai Sebulan Divaksin Covid-19
Baca juga: Sekuriti SMPN di Tangsel Sakit dan Meninggal Usai Divaksin Covid-19, Dokter Sebut Bukan KIPI
Ketiga adalah komunikasi terkait keamanan vaksin untuk meningkatkan rasa aman pasien.
Serta, keempat adalah penyediaan fasilitas dan pelayanan yang memberikan kenyamanan pada pasien, misalnya bilik khusus untuk menerima vaksin berhijab maupun posisi penyuntikan yang nyaman.
"Pada prinsipnya vaksin hanya diberikan untuk individu yang sehat. Tahapan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur medis yang dilakukan dapat mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan," ujar Wiku dalam keterangannya yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (2/4/2021).
Ia menuturkan, sebelum memasuki tahapan penyuntikan petugas vaksinasi diminta untuk melakukan skrining yang tepat kepada peserta vaksinasi.
"Apabila ada yang tidak memenuhi syarat agar tidak divaksin dan kepada masyarakat peserta vaksinasi harus benar-benar memperhatikan kondisi tubuhnya sebelum menerima vaksin apabila tidak memenuhi syarat konsultasikan dengan petugas vaksinasi," ungkapnya.