Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa 'ivermectin' yang disebut sebagian orang di media sosial sebagai 'obat ajaib' virus corona (Covid-19), tidak boleh digunakan untuk mengobati pasien virus ini.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi banyaknya klaim terkait obat anti parasit murah.
Karena berdasar pada hasil analisis lembaga itu, keamanan dan efikasi obat ini tidak mendukung pengobatan terhadap pasien Covid-19.
Dikutip dari laman NDTV, Jumat (2/4/2021), WHO telah mengeluarkan pedoman yang menyebut bahwa ivermectin hanya boleh digunakan pada pasien Covid-19 melalui pengaturan uji klinis.
Baca juga: Bepergian saat Positif Corona, Pramugara Vietnam Dihukum 2 Tahun Penjara, 2.000 Orang Dites Covid-19
Baca juga: Satgas Covid-19: Kejadian Ikutan Vaksin AstraZeneca di Sulut Tergolong Ringan
Pandemi Covid-19 telah mendorong terjadinya lonjakan terhadap permintaan obat, terutama di Amerika Latin.
Namun dalam pembaharuan pedomannya tentang terapi Covid-19, WHO tidak menyarankan masyarakat untuk menggunakan ivermectin pada pasien yang menderita virus tersebut tanpa melewati uji klinis.
"Kami merekomendasikan untuk tidak menggunakan ivermectin pada pasien dengan Covid-19, kecuali dalam konteks uji klinis," kata WHO.
Rekomendasi ini pun berlaku untuk pasien dengan tingkat keparahan penyakit dan durasi gejala apapun.