Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, Sulawesi Utara, dr. Tanty Korompot mengklarifikasi, kabar terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami pembengkakan kaki usai divaksinasi Covid-19.
Ia menerangkan, pada Selasa tanggal 16 Maret 2021 lalu di Kotamobagu dilaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk ASN Pemerintah Kotamobagu di Aula Kantor Walikota Kotamobagu.
Peserta yang menerima vaksin dilakukan skrining ketat sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk ASN yang mengalami pembengkakan kaki.
Baca juga: Ini Lima Kejadian Ikutan Terbanyak Pasca Vaksinasi Covid-19 Menurut Komnas KIPI
Baca juga: Mual, Demam, Sakit Kepala Usai Divaksin AstraZeneca di Sulawesi Utara, Komnas KIPI: Reaksi Ringan
Pada saat skrining, ASN tersebut dalam keadaan sehat dan dapat dilakukan vaksinasi.
Yang bersangkutan mengalami demam, mual, pusing, muntah, tetapi tidak memberikan informasi kepada narasumber yang terdapat di kartu vaksinasi.
“Sebenarnya pasien ini mengalami keluhan kaki bengkak, kemudian pasien mengaku sejak mengalami gejala belum pernah menghubungi narahubung atau contact person di kartu vaksinasi. Yang bersangkutan mengaku berobat di Puskesmas dan diberikan obat anti nyeri namun belum membaik. Oleh Dinas Kesehatan yang bersangkutan kemudian diarahkan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dr. Tanty saat Konferensi Pers secara virtual, Minggu (4/4/2021.
Atas kejadian itu, tim dari Dinas Kesehatan melakukan investigasi di rumah yang bersangkutan.
Hasilnya terjadi pembengkakan di area lutut kaki kiri dan sekitar kaki kiri ini terdapat banyak bekas luka. .
Lalu keesokan hari, ia dijemput oleh tim Dinas Kesehatan untuk mendapatkan perawatan di RSUD Kotamobagu kemudian yang bersangkutan diperiksa lebih lanjut lagi.
Pasien kemudian mendapatkan pengobatan dan perawatan dari dokter spesialis penyakit dalam serta dokter spesialis bedah.
Baca juga: Tubuh Bereaksi Usai Disuntik, Benarkah karena Vaksin? Komnas KIPI: Harus Dibuktikan 2 Syarat Ini
Pada tanggal 3 April 2021 yang bersangkutan meminta pulang atas permintaan sendiri atau pulang paksa dari RSUD Kotamobagu meskipun pengobatan dan perawatan belum tuntas.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya infeksi bakteri.
Sehingga dapat disimpul pembengkakan kaki salah satu ASN itu bukan diakibatkan oleh vaksin Covid-19.
“Walaupun keluhan yang bersangkutan tidak berhubungan dengan pemberian vaksin COVID-19, Dinas Kesehatan Kotamobagu tetap melakukan pendampingan dalam proses perawatan,” ucap dr. Tanty.