TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 4.860 pasien pada Rabu (7/4/2021).
Data di laman Covid19.go.id pukul 16.40 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.547.376 pasien.
Pada Selasa (6/4/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.542.516 orang.
Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.391.742 di seluruh Indonesia.
Baca juga: Lebih dari Setahun sejak Pandemi, Korea Utara Mengklaim Negaranya Masih Bebas Virus Corona
Baca juga: KT&G Sangsang Univ. Indonesia Ajak Masyarakat Berani Vaksin dan Tidak Skeptis Terhadap Virus Corona
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.385.973 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 5.769 orang.
Kemudian, total ada 42.064 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Sementara, data kemarin sebanyak 41.977 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 87 orang.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Mutasi Corona E484K Bisa Turunkan Efikasi pada Vaksin dan Reinfeksi
Baca juga: 10 dari 14 Pasien Covid-19 di Tokyo Jepang Terinfeksi Varian Baru Virus Corona E484K
Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada konferensi pers secara virtual, Minggu (4/4/2021).
"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujarnya, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Cerita Siswa di Jakarta Belajar Tatap Muka, Nyasar Pergi Sekolah hingga Takut Terpapar Covid-19
Baca juga: Studi Ungkap Satu dari Tiga Penyintas Covid-19 Alami Gangguan Neurologis seperti Kecemasan
Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.
Vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim.
dr Nadia menjelaskan, fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.
“Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” kata dia.
Baca juga: Kasus Pertama di Jepang, Perawat Terinfeksi Virus Corona 6 Hari Setelah Vaksinasi Pertama
Baca juga: Kasus Varian Corona Eek atau E484K yang Heboh di Tokyo Ditemukan di Jakarta, Lebih Cepat Menular
Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan.
Yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulam puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore."
"Mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)