News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadhan 2021

MUI: Rapid Test dan GeNose Tidak Membatalkan Puasa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). Polsek Gambir melakukan pemeriksaan swab Antigen bagi warga kurang mampu dengan tujuan mengetahui warganya sehat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.

Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

MUI juga berpandangan bahwa tes skrining Covid-19 seperti GeNose dan rapid test tidak membatalkan puasa.

"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," ucap Asrorun.

Baca juga: Mulai Hari Ini Bandara Ngurah Rai Bali Sediakan Layanan Tes GeNose C-19, Tarifnya Rp 40 Ribu

Melalui fatwanya, MUI berpandangan bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.

Upaya tersebut dilakukan melalui vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok.

Menurut fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," pungkas Asrorun. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini