News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Vaksin Nusantara

Kapuskes TNI: Penelitian Vaksin Nusantara di RSPAD Memperhatikan Hal Berkaitan Legal Standing

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran dokter RSPAD Gatot Subroto menggelar konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (19/4/2021). Diungkapkan bahwa penelitian vaksin Nusantara bukan program TNI/

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Tugas Ratmono memastikan penelitian vaksin Nusantara yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto sudah memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan legal standing. 

Hal ini disampaikan Tugas Ratmono saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (19/4/2021). 

"Saya kira kalau penelitian ini (vaksin Nusantara) dilakukan di RSPAD, saya kira di sana sudah diperhatikan betul tentang hal-hal legal standing tersebut," ujar Tugas Ratmono.

Tugas Ratmono menjelaskan, di bidang  kesehatan TNI sudah ada suatu aturan mengenai legal standing, baik dalam kerjasama antara lingkup nasional maupun internasional. 

"Ini sudah tertuang di dalam satu keputusan dari panglima TNI," tutur Tugas.

Legal standing yang berlaku itu meliputi prosedur dari suatu penelitian, termasuk juga fase-fase uji klinik dari penelitian vaksin Nusantara yang diprakarsai dokter Terawan Agus Putranto.

Tugas mengatakan, aturan berkaitan dengan legal standing dalam bidang kesehatan TNI itu diterbitkan untuk memastikan penelitian berlangsung sesuai kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku.

"Sehingga kaidah-kaidah penelitian akan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: RSPAD Gatot Soebroto Akan Buka-bukaan Soal Efek Samping Vaksin Nusantara ke BPOM

Tugas mengatakan, berkaitan dengan legal standing penelitian vaksin Nusantara, nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Nanti pada waktunya, kalau memang ini dinilai memenuhi suatu standar, tujuannya adalah bagaimana vaksin atau obat-obatan bisa digunakan atau tidak di masa pandemi ini, yang tentunya sudah direkomendasikan oleh badan yang mempunyai otoritas," kata dia.

"Inilah suatu sistem legal standing yang harus dilakukan," imbuh dia.

Selain itu, Tugas Ratmono juga memastikan RSPAD Gatot Subroto akan mengadakan dan mengawal proses legal standing vaksin Nusantara.

"Penelitian yang katakanlah dilakukan di RSPAD, tentunya nanti RSPAD akan ada suatu proses-proses legal standing yang akan kita lakukan dan kita kawal bersama," pungkas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini