News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

UPDATE Kasus Corona Indonesia 19 April 2021: Tambah 4.952 Positif, 6.349 Sembuh,143 Meninggal

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi persebaran virus corona per 17 April 2021

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Senin (19/4/2021) sore.

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 4.952 penambahan, dari sebelumnya1.604.348 kasus.

Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id.

Baca juga: Update Corona Global 19 April 2021: Total 120,6 Juta Pasien Sembuh dari Covid-19 di Seluruh Dunia

Baca juga: Epidemilog Sebut Indonesia Punya Potensi Seperti India Jika Kasus Mutasi Corona B117 Lebih dari 50%

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.609.300 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.

Kabar baiknya, ada 6.349 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.461.414 jiwa dari pasien sebelumnya sebanyak 1.455.065 jiwa.

Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 143 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 43.567 orang, dari sebelumnya 43.424 orang.

Baca juga: Sebut Berutang Nyawa pada Terawan, Aburizal Bakrie Bersedia Disuntik Vaksin Nusantara: Saya Percaya

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update Corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

Baca juga: Salat Tarawih 23 Rakaat Hanya 6 Menit, Dipercepat 1 Menit karena Pandemi, Sebelumnya 7 menit

Salat Tarawih Saat Pandemi

Pemerintah telah mengizinkan, masyarakat dapat melaksanakan ibadah salat Tarawih  secara berjamaah di masjid atau musala di masa pandemi.

Namu demikian, jemaah salat Tarawih harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (19/4/2021),  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pada dasarnya salat Tarawih yang dilakukan di masjid diperbolehkan.

"Mengenai ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat Tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.

Selain itu, tempat dibadah yang menyelenggarakan salat Tarawih, hanya diperkenankan menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.

"Jadi di lingkup komunitas, di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu-sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon tidak diizinkan."

Muhadjir juga meminta ibadah Tarawih yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini dibuat secara simpel.

Hal ini dimaksudkan agar tidak memakan waktu yang panjang.

"Begitu juga dalam pelaksanaan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan," ujar Muhadjir.

Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

Jumlah jemaah salat Tarawih juga harus dibatasi dengan persentase 50 persen dari jumlah kapasitas masjid yang tersedia.

Meski sudah diizinkan oleh pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyarankan umat Islam tetap melaksanakan salat Tarawih dari rumah masing-masing.

Hal ini dilakukan seiring masih ditemukannya kasus Covid-19, meski trennya berangsur turun.

"Hari ini kita masih dalam pandemi Covid-19, walaupun angkanya menunjukkan penurunan, tapi kasus Covid ini masih sangat tinggi."

"Karena itu, maka Muhammadiyah menganjurkan kepada perserikatan untuk melaksanakan salat Tarawih dirumah."

"Kalau melaksanakan di masjid atau di musala harus mengikuti protokol yang sangat ketat," ujar Abdul Mu'ti dalam tayangan tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini