Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyakit malaria ditargetkan akan dieliminasi tahun 2030.
Di masa pandemi 2020, tercatat ada 254 kasus malaria terjadi di Indonesia terutama di wilayah timur seperti Papua dan Maluku.
Sementara pemerintah kini sedang gencar untuk memenuhi capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Lantas, bolehkah seorang penderita malaria diberi suntikan vaksin virus corona.
Baca juga: Distribusikan Vaksin Sinovac, Bio Farma Gandeng DNR Distribusi
Baca juga: Pemerintah Gelar Program Vaksinasi Seniman, Cak Lontong: Ini Upaya Terbaik untuk Hadapi Covid-19
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Didik Budijanto, hal itu diperbolehkan dengan syarat penderita harus benar-benar memastikan dirinya sembuh dan memenuhi kriteria penerima vaksinasi.
"Sejauh yang saya pahami, tentu saja penderita malaria harus sudah sembuh. Tidak ada parasit lagi di dalam darah dan memenuhi kriteria untuk divaksin Covid-19 maka ya bisa dvaksin," terangnya dalam Temu Media secara virtual melalui zoom meeting, dengan tema *Bersama Masyarakat Menuju Indonesia Bebas Malaria*, Jumat (23/4/2021).
Disampaikan Didik, Malaria merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium spp.
Parasit yanv hidup dan berkembang biak dalam sel darah merah manusia dan ditularkan melalui gigitan nyamuk malaria (Anopheles) betina.
Berdasarkan Laporan Word Malaria Report (WMR) tahun 2020 dilaporkan 229 juta kasus Malaria secara global.
Insiden kasus malaria mengalami penurunan dari 80 per seribu penduduk pada tahun 2000 menjadi 57 per seribu penduduk pada tahun 2019.
Penurunan kasus di Indonesia sebanyak 49% dari tahun 2010 sampai dengan 2020 dimana jumlah kasus tahun 2010 sebanyak 465 ribu menjadi 254 ribu pada tahun 2020.