TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, jika 12 warga negara India telah dinyatakan negatif Covid-19 maka diperbolehkan beraktivitas di Indonesia.
Meski demikian, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, yang bersangkutan harus menunjukkan dokumen resmi seperti visa, KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
"Jika negatif dan memiliki kepemilikan surat izin resmi termasuk visa dan KITAS/KITAP dipersilahkan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya, sebanyak 12 orang dari 127 warga India yang tiba di Indonesia pada Rabu malam (21/4) positif Covid-19.
Baca juga: Soal Varian Baru Covid-19, Menko Muhadjir: Yang dari India Harus Diwaspadai
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN pada Jumat (23/4/2021).
"Dari 127 WN India yang dilakukan tes COVID-19 sudah semua. Sampai saat ini, sudah 12 penumpang di antaranya positif COVID-19," kata mantan wakil menteri BUMN ini.
Pemerintah memutuskan untuk penghentian pemberian visa sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Sementara WNI yang datang dari India tetap diperbolehkan masuk dengan syarat tertentu.
Aturan yang berlaku mulai Minggu (25/4) kemarin diterbitkan sebagai antisipasi lonjakan kasus covid-19 yang drastis seperti di India, lantaran ada varian corona baru di negara Bollywood itu.