News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TERUNGKAP Motif Rapid Tes Antigen Pakai Alat Bekas, Kapolda Sumut: Ada Pembagian Keuntungan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pihak kepolisian mengungkap motif tersebut tak lain adalah karena alasan ekonomi.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap motif dibalik pelayanan Rapid Tes Antigen yang menggunakan alat bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada, pihak kepolisian mengungkap motif tersebut tak lain adalah karena alasan ekonomi.

Dikutip dari tayangan Kompas Bisnis, Kompas Tv, Jumat (30/4/2021), Irjen Panca mengatakan para tersangka nekat melakukan pemanfaatan uang hasil pelayanan dengan alat bekas tersebut.

Dalam praktiknya, uang hasil pelayanan tersebut di kumpulkan jadi satu kepada manajer, kemudian dibagi rata kepada kelima pelaku.

"Uang yang hasil daur ulang itu dimanfaatkan, dikumpulkan oleh para tersangka, (yang kemudian) diserahkan kepada manager bisnis, untuk kemudian dibagi kelima pelaku ini," ujar Irjen Panca pada Kamis(29/4/2021).

Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tuntut Maksimal Kasus WN India dan Antigen Bekas

Dari pengakuan para tersangka, masyarakat yang akan melaksanakan swab di Bandara Kualanamu ini dikenakan biaya Rp 200 ribu setiap orang.

Meski belum menghitung berapa total jumlah keuntungannya, pihak kepolisian telah mendapatkan data rata-rata harian jumlah masyarakat yang melakukan tes di tempat ini.

Dalam sehari, para tersangka setidaknya biasa melayani 100-200 masyarakat yang hendak melakukan rapid tes antigen.

"Dari hasil rata-rata harian, sehari ada 100-200 pemohon untuk melakukan tes swab antigen sebagaimana dipersyaratakan (pihak bandara dan pemerintah dalam melakukan perjalanan)," ujar Irjen Panca.

Padahal menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan daur ulang ini sejak Desember 2020 hingga sekarang.

Baca juga: Kementerian BUMN Diminta Kawal Evaluasi Kimia Farma Terkait Rapid Test Bekas

"Mereka sudah melakukan sejak Desember 2020," ujar Irjen Panca.

Namun, dari 5 pelaku ada yang mengaku baru bergabung pada bulan Februari.

Menurut Irjen Panca, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 1 orang manajer bisnis, dan 4 orang pegawai kontrak.

"Namun beberapa dari pelaku kususnya yang melakukan kegiatan swab itu direkrut Februari, karena mereka adalah tenaga lepas yang bergantian dengan tugasnya," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini