Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Diketahui, langkah tersebut diambil sebagai buntut kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.
Menurut Menteri Erick Thohir, kelemahan sistem menjadi penyebab tterjadinya kasus antigen bekas.
Tentu saja, mencuatnya kasus tersebut berdampak luas terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick Thohir, sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
Baca juga: Bertambah, Gebrakan Erick Thohir Bersih-bersih BUMN Selama Jadi Menteri Jokowi
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini," jelas Erick Thohir dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Buntut Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika
Menteri Erick Thohir menjelaskan, saat ini auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.
Sebelum Kementerian BUMN melakukan pemecatan ini, Menteri Erick Thohir telah mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menurut Erick, aksi oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Terbang ke Amerika Serikat, Erick Thohir Jajaki 3 Agenda Penting
Erick mengaku, sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, di mana ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi, saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).