- Laboratorium Klinik,
- Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan,
Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Terus Menurun, Kini Hanya 5%
- Laboratorium Kesehatan Daerah,
- Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit,
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan,
- Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan,
- Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
Baca juga: 4 Hari Tes Swab Acak, 192 Pemudik Hendak ke DKI Dinyatakan Reaktif Covid-19
"Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2)."
"Serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19," ujar Menkes dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/5/2021).
Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi
Tujuannya yakni untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten atau kota.
Sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Harkitnas Momentum Bangun Optimisme Bangsa di Tengah Pandemi Covid-19
Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan, yakni membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.