News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Varian Baru Jadi Ancaman, Menkes Terbitkan Panduan Percepatan dan Pengendalian Covid-19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengadakan program vaksinasi bagi 1000 pekerja atau buruh di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto,Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Pelaksanaan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini di Indonesia telah terdeteksi 26 kasus  baru varian virus corona (COVID-19).

Ancaman varian baru tersebut berpotensi membuat kasus COVID-19 di Tanah Air meledak, lantaran penularannya sangat cepat.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menilai dibutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan.

Yakni melalui langkah strategis pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.

Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil jika melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.

Baca juga: Malaysia Catat Rekor Tertinggi Kasus Baru Covid-19

Menkes Budi menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemeriksaan disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium.

Sementara Pelacakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.

Selanjutnya Karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Kemudian Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

"Rata-rata masa inkubasi COVID-19 adalah 5-6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari. Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala," terang Budi di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Mantan wamen BUMN ini menjelaskan, masa inkubasi COVID-19 menjadi dasar pertimbangan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi. Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini