News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Cabut Izin Edar, Lianhua Qingwen Masih Beredar, Penjual: Ini Herbal Radang Bukan Obat Covid-19

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). BPOM Cabut Izin Obat Lianhua Qingwen, Pedagang Akui Tak Tahu Menahu dan Masih Beredar di Pasaran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah dicabut izin beredarnya, herbal tradisional Lianhua Qingwen Capsule asal China ini masih dijual di beberapa toko kesehatan dan e-comerce.

Mengutip berita sebelumnya, BPOM RI mencabut izin produk herbal Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.

Disampaikan dalam keterangannya, pencabutan izin tersebut berlaku sejak 30 April 2021.

Baca juga: Lianhua Qingwen yang Disebut Obat Covid-19 Masih Beredar, Pedagang Akui Tak Tahu BPOM Cabut Izinnya

Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi Lianhua Qingwen Capsules sebagai Produk Penanganan Covid-19

Mengenai hal ini, penjual LQC yang Tribunnews temui di Pasar Pramuka mengungkapkan bahwa sebenarnya produk ini adalah herbal untuk radang dan menjadi populer saat pandemi.

"Sebenarnya udah lama beredar, cuma ini terkenalnya pas Covid-19. Orangkan taunya ini obat China untuk radang panas," kata Via satu di antara pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Dan nggak tau juga tenarnya dari siapa, yang saya tau untuk Covid bisa," tambahnya.

BPOM Cabut Izin Obat Lianhua Qingwen, Pedagang Akui Tak Tahu Menahu dan Masih Beredar di Pasaran (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Ketika pandemi melanda, Via menjelaskan LQC menjadi banyak peminat khususnya untuk orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

"Biasanya kalo keluarganya positif, pada cekokin ini, ada yang beli positif tapi dia bukan yang di wisma atlet, hasil testnya positif, nah keluarganya beli ini untuk mereka," bebernya.

"Biasanya yang beli orangtua atau untuk ibunya di rumah," imbuhnya.

Selain itu, terkait halal atau tidaknya memang diproduk yang beredar di pasaran tidak ada logo halalnya, namun tertera nomor POM diproduk.

"Kalo soal halalnya saya nggak tau namanya produk China, tapi kan saya jual yang ada nomor POMnya, berarti lolos BPOM dong, tapi yang jelas ini herbal dan bukan obat Covid sih," ungkap Via.

Untuk harga, LQC seharga kisaran Rp 75 ribu perkotak yang berisi 24 kapsul.

Meski BPOM RI sudah mencabut izin edar herbal tradisional LQC, dari pantauan Tribunnews di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Beberapa toko masih menjual produk LQC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini