News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Oknum ASN Jual Vaksin ilegal, Kemenkes Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Masyarakat Diimbau Tak Beli

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum ASN Jual Vaksin ilegal, Kemenkes Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Masyarakat Diimbau Tak Beli. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat tak membeli vaksin Covid-19.

Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran.

"Masyarakat diimbau untuk sabar dan sesuai tahapan yang disampaikan pemerintah," ujarnya dalam keterangan yang diterima Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Ibadah Haji 2021 Dibatasi Hanya 45 Ribu Jemaah dari Luar Negeri, Syaratnya Sudah Divaksin

Baca juga: Theo Dukung Polda Sumut Proses Hukum Oknum Dokter Rutan Tanjunggusta Medan yang Menjual Vaksin

Kementerian Kesehatan menyayangkan kejadian penjualan vaksin ilegal di Sumatera Utara itu apalagi melibatkan oknum ASN dan dokter.

Pemerintah telah mengatur tahapan vaksinasi sesuai proritas resiko penularan dan kerentanan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan)

"Antusiasme dari masyarakat tinggi tapi disisi lain masyarakat tetap diminta bersabar sesuai dengan prioritas karena upaya keluar dari pandemi adalah upaya bersama dan dukungan bersama," ungkap Nadia.

Ia mengingatkan, dalam proses vaksinasi ada standar dalam pemberian vaksinasi untuk mencegah terjadinya KIPI.

"Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)," terang Nadia.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan meminta pemda setempat memperkuat pengawasan terhadap proses vaksinasi.

"Selanjutnya karena sudah melanggar aturan ini sudah ranah penegak hukum," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini