News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem Ungkap Pesan Jokowi Soal Keberanian Menggelar PTM Terbatas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan Mendikbud Nadiem Makarim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki kepedulian terhadap para siswa yang terdampak pembelajaran jarak jauh.

Kepada Nadiem, Jokowi menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru.

Jokowi berpesan kepada Nadiem agar memiliki keberanian menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

"Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Selama ini, kata Nadiem, Jokowi memberikan perhatian khusus kepada para warga pendidikan yang pembelajarannya terdampak pandemi Covid-19.

"Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya," ucap Nadiem.

Baca juga: Digelar Juli, Guru dan Siswa Sakit Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. 

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini