News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas di DKI Jakarta Gunakan AstraZeneca

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan menyiapkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk disuntikkan kepada warga di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pinang Ranti 02 Pagi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas di DKI Jakarta Gunakan AstraZenecaTribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin AstraZenca digunakan dalam vaksinasi Covid-19 bagi warga DKI Jakarta berusia minimal 18 tahun.

"Vaksinasi untuk masyarakat umum ini menggunakan vaksin AstraZeneca ya " kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6/2021).

Vaksinasi dapat diterima oleh masyarakat kelompok usia 18 tahun ke atas di seluruh fasilitas kesehatan di DKI baik puskesmas maupun sentra vaksinasi.

Baca juga: Jepang Sumbangkan 1,24 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca ke Taiwan

Baca juga: Hasil Penelitian Pemerintah Inggris Tunjukkan Vaksinasi Kurang Efektif Melawan Varian Delta

Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau pada pemprov DKI lantaran, ada alokasi vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan memasuki masa kadaluarsa pada Juni 2021.

Selain itu, berdasarkan data yang diterima Kementerian Kesehatan sampai dengan 6 Juni 2021 persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (lebih dari 5%).

Ilustrasi vaksinasi. (istimewa)

Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.

"Ini sebagai perluasan sasaran, DKI Jakarta juga sudah 40 persen ke atas dalam capaian vaksinasi tahap kedua. Jadi DKI sudah bisa memulai tahap ketiga," kata Nadia.

Meski demikian, dalam surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021, juga disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan untuk seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik, serta kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh), serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum mendapatkan vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini