News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Ingatkan Pemda Awasi Penggunaan Obat Ivermectin

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta daerah yang telah menerima bantuan obat Ivermectin agar mengawasi penggunaanya pada pasien Covid-19.

Ia menuturkan, sebagaimana yang disampaikan Badan POM bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini dan harus di bawah rekomendasi berdasarkan observasi indikasi tertentu oleh dokter.

"Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021).

Wiku menegaskan, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya cara terapitik untuk penyakit Covid-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Pastikan Kesiapan RS Antisipasi Lonjakan dari Bangkalan dan Repatriasi PMI 

Dalam memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan covid-19 maka Badan penelitian dan pengembangan kesehatan Kementerian Kesehatan RI akan segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

Sebelumnya dalam rilis resmi BPOM disebutkan bahwa obat Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis), yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini