News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Ini Aturan untuk Zona Merah

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) ini mengatakan, PPKM Mikro diperpanjang pada 15-28 Juni 2021.

Langkah pemerintah ini menyikapi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur lebaran.

Pemerintah akan menambah rumah sakit rujukan bagi kabupaten/kota zona merah.

"Untuk menyikapi kenaikan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang dilakukan pemerintah, fasilitas rumah sakit ditingkatkan menjadi 40 persen terutama di daerah zona merah."

"Disediakan rumah sakit rujukan di dekat daerah setempat. Misalnya Kudus ke Semarang," ujarnya di Kantor Presiden, Senin (14/6/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet.

Pemerintah juga akan menyediakan hotel untuk isolasi bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Jokowi Minta Akhir Agustus Anies Sudah Vaksinasi 7,5 Juta Penduduk Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Airlangga menyebut, sejumlah aturan di zona merah diubah pada pelaksanaan PPKM Mikro.

Kegiatan perkantoran di zona merah yang melaksanakan PPKM Mikro, dibatasi hanya untuk 25 persen pekerja atau Work From Office (WFO).

Sementara itu, 75 persen pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Kegiatan yang terkait PPKM Mikro akan diperpanjang tanggal 15-28 Juni 2021."

"Untuk zona merah, Work Frome Home 75 persen. Daerah berbasis PPKM Mikro, kantornya harus 25 persen."

"Kantornya harus digilir, 25 persen (pekerja) itu harus diputar," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Terus Dorong Vaksinasi Massal untuk Mempercepat Terbentuknya Herd Immunity

Sementara itu, kapasitas kantor yang berada di zona kuning dan oranye dibatasi sebanyak 50 persen pekerja.

"Kalau di daerah oranye dan kuning, WFO dan WFH 50 persen," sambung Airlangga.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar secara daring masih akan diterapkan pada sekolah di zona merah.

"Kegiatan mengajar di daerah merah, kegiatan belajar mengajar 100 persen daring," ungkapnya.

Baca juga: Kakorlantas Minta Check Point PPKM Mikro Dimaksimalkan, Tekan Penyebaran Covid-19 di Zona Merah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/6/2021). (Humas Kemenko Perekonomian)

Kemudian, aturan untuk restoran dan mall pada PPKM Mikro dua minggu ke depan masih sama.

Namun, protokol kesehatan Covid-19 harus lebih diperketat.

"Untuk restoran dan mall buka sampai jam 21.00, dan kapasitas 50 persen."

"Akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.

Baca juga: Panglima TNI Minta Satgas Penanganan Covid-19 di Bangkalan Optimalkan PPKM Mikro

Masyarakat yang berada di zona merah, melakukan kegiatan ibadah dari rumah masing-masing.

Mengingat, tempat ibadah umum di zona merah akan ditutup selama dua pekan.

"Tempat ibadah di daerah merah, beribadah dari rumah."

"Beribadah di tempat umum khusus di daerah merah ditutup dulu dua minggu," tegas Airlangga.

"Pemerintah juga mendorong di Kudus dan Bangkalan, pemerintah menugaskan Dandim dan Kapolres, untuk menambah petugas agar pendisiplinan masyarakat lebih ditingkatkan," sambungnya.

Baca juga: Klaster Takziah Karangsari Kendal Meningkat, Satgas PPKM Mikro Putuskan Dirikan Dapur Umum

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini