Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi dapat menimbulkan klaster di rumah ibadah.
Baca juga: Pemprov DKI Disarankan Tarik Rem Darurat Covid-19, Ini Kata Wagub Riza
"Menurut saya bagus. Apalagi di daerah merah atau daerah yang tingkat penularan tinggi karena tempat ibadah yang tidak memakai prokes dikhawatirkan jadi klaster penularan," ucap Dadang saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/6/2021).
Dadang mengungkapkan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan ibadah di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Surat Edaran Menag
Bahkan, menurut Dadang, edaran tersebut diluncurkan pertama kali oleh PP Muhammadiyah pada masa awal pandemi Covid-19.
"Sudah sejak April 2020 PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan edaran tentang pembatasan ibadah di rumah ibadah. Terakhir edaran nomor 03 tahun 2021," ungkap Dadang.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Batalkan Kunjungan ke Bandung Karena Siaga- 1 Covid-19
Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.
Langkah ini dilakukan untuk menyikapi peningkatan tajam penyebaran Covid-19 di berbagai daerah dalam satu bulan terakhir yang dibarengi dengan munculnya varian baru.