Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengklarifikasi dan menjelaskan simpang siur Permenkes Nomor 18 tahun 2021.
"Kami tegaskan kembali bahwa vaksin yang digunakan dalam vaksinasi program pemerintah itu tidak boleh sama jenis dan merknya dengan yang digunakan oleh vaksin dalam program vaksinasi gotong royong," ujar Nadia dalam dialog KCPEN virtual, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Penjelasan Kemenkes Terkait Aturan Baru Jenis Vaksin untuk Program Gotong Royong
Baca juga: CEK eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & 2, Link & Cara Daftar
Artinya vaksin Sinovac atau Coronavac, AstraZeneca, Novavax, maupun Pfizer tidak akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong.
"Ini yang harus kita pahami," ucap perempuan berhijab ini.
Ia menjelaskan, dalam Permenkes terbaru disebutkan vaksin hibah atau bantuan dari negara-negara ataupun institusi dengan merk atau jenis yang sama dengan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong-royong, dapat digunakan dalam vaksinasi program pemerintahan.
"Kebetulan merknya sama, yang saat ini kita sudah terima ya Sinopharm dari negara yang UEA itu sifatnya bukan kita beli tapi itu merupakan sumbangan, maka walaupun itu vaksin Sinopharm digunakan dalam vaksin gotong royong kita akan menggunakan vaksin sinophram ini dalam program pemerintah," jelas Nadia.
Baca juga: Tes DNA Pasien ODGJ Keluar, Ternyata Bukan Abrip Asep, Polisi yang Hilang Saat Tsunami Aceh
Nadia mengatakan, vaksinasi program pemerintah memungkinkan menggunakan jenis atau merk vaksin yang sama dengan program gotong royong dikarenakan sumbangan atau hibah.
"Tapi tidak sebaliknya atau merk vaksin yang ada di dalam program pemerintah kita tidak boleh digunakan di dalam vaksinasi gotong royong," kata Nadia.