TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Kebijakan itu diperuntukkan bagi perkantoran di kawasan zona merah Covid-19.
"Pembatasan karyawan pasti ada sanksinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Adapun pemberian sanksi, Andri mengatakan, dimulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara dan denda Rp50 juta.
"Kalau masih begitu (melanggar usai didenda), baru nanti kita usulkan kepada PTSP untuk dicabut izinnya," katanya.
Lembaga lainnya yang terkait dalam hal inj Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah dikoordinasikan.
Dinkes kemudian menentukan peta sebaran perusahaan di zona merah Covid-19.
Nantinya, pengawasan secara ketat akan dilakukan terhadap perkantoran yang berada di zona merah tersebut.
Baca juga: Penyebab Covid-19 di Jakarta Melonjak Versi Wagub, Reaksi Kapolda dan Pangdam
Selain itu, Andri melanjutkan, pihaknya bersama Dinkes DKI juga akan mengecek perusahaan di zona merah yang karyawannya belum tervaksinasi 100 persen.
"Di samping karyawan pekerja, juga keluarganya. Sekarang kan sudah dibuka 18+, kan kita konsep kolaborasi pelaksanaan vaksin 40 persen untuk pekerja 60 persen untuk masyarakat. Nah masyarakat itu bisa diambil untuk keluarga atau saudara karyawan," ujar Andri.
"Karena kan tidak menutup kemungkinan bahwa penyebaran tidak hanya di kantor, dari rumah juga bisa," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Jakarta kembali melonjak secara signifikan.
Berdasarkan dari Dinkes DKI Jakarta bed occupation rate (BOR) untuk ruang isolasi dan ICU sudah hampir penuh.
Data sampai tanggal 17 Juni 2021 tercatat sekitar 8000 tempat tidur isolasi yang tersedia, sudah terisi 84 persen dan ruang ICU sudah terisi 74 persen.
Sementara itu, berdasarkan data kasus Covid-19 harian, sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari 20021, kasus pada bulan Februari mulai turun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan memberlakukan WFH 75 persen di perkantoran di kawasan zona merah.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi Kepgub yang diterbitkan Anies.